1. Pengertian pajak
Pajak adalah iuran
kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang
langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Pengertian
subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek pajak
adalah pihak
– pihak (orang maupun
badan) yang akan dikenakan
pajak dan
yang dimaksud dengan objek
pajak yaitu
sesuatu yang dikenakan pajak
atau dapat
diartikan sebagai sasaran
pengenaan pajak. Subjek
pajak dapat dikemukakan sebagai berikut :
- Orang Pribadi, orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
- Badan, badan sebagai subjek tidak semata – mata yang bergerak dalam usaha mencari keuntungan namun juga bergerak di bidang social, kemasyarakatan dan sebagainya, sepanjang pendiriannya dikukuhkan dengan akta pendirian oleh yang berwenang. Contoh: PT, CV, Persekutuan, BUMN, BUMD, dsb.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau juga badan yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Wajib Pajak adalah
Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
3. Pembagian
pajak
a.Menurut
Golongannya
1).
Pajak Langsung
Pajak
langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak (WP) dan
tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan
(PPh).
2).
Pajak tidak langsung
Pajak
tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau di limpahkan
kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
b.
Menurut sifatnya
1).
Pajak subyektif
Pajak
obyektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan
keadaan diri Wajib Pajak (WP). Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
2).
Pajak Obyektif
Pajak
obyektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan
keadaan diri Wajib Pajak (WP). Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
c.
Menurut Lembaga Pemungutannya
1).
Pajak Pusat
Pajak
pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan membiayai
rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bea
materai.
2).
Pajak Daerah
Pajak
daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas:
a)
Pajak Propinsi Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air,
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
b)
Pajak Kabupaten/Kota Contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak
Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.
4. Perbedaaan
self assestment dan official assestment
Sistem Self-assessment
merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib
Pajak (WP) untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri
jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan. Sebaliknya pada sistem official-assessment besarnya pajak yang
seharusnya terutang ditetapkan sepenuhnya oleh Fiskus (aparat pajak).
5. Pengertian
& Perhitungan Pph 21
PPh 21 merupakan
penghitungan dan pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi pekerjaan
dan orang pribadi yang menerima pekerjaan (pegawai).
Perhitungan PPh 21
Penghasilan Bruto perbulan XXX
Ditambah:
Bonus/ THR/
Tunjangan lainnya XXX
Dikurang:
By. Jabatan 5% (Maks. Rp 500.000) (XXX)
Iuran Pensiun 5% (XXX)
Penghasilan Netto (x 12 /
disetahunkan) XXX
PTKP (Penghasilan Tdk Kena Pajak)
Pajak Kawin (K) atau Tidak Kawin (TK) 24.300.000
K/0 (tanpa
tanggungan anak) 3.000.000
K/1 (anak 1 Maks. 3) 3.000.000
PTKP (XXX)
PKP (Penghasilan Kena Pajak) XXX
Pph 21 = PKP x 5% XXX x 5% = XXX
Pph 21 terutang perbulan XXX / 12 = XXX
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak PPH 21 :
Dari Rp 25.000.000,00 sampai dengan
Rp 50.000.000,00 = 5 %
Di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp
100.000.000,00 = 10 %
Di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp
200.000.000,00 = 20 %
Di atas Rp 200.000.000,00 = 25 %
6. Pengertian
dan Perhitungan Ppn
Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang
dikenakan terhadap penyerahan atau impor barang kena pajak yang dilakukan oleh
pengusaha kena pajak, dan dapat dikenakan berkali – kali setiap ada pertambahan
nilai dan dapat dikreditkan.
Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan
Pajak (DPP).
Tarif
PPN adalah 10% diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak (BKP)
Berwujud;
- Ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
- Ekspor
Jasa Kena Pajak.
Dasar
Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang,
berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai
lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
7. Pengertian
dan Perhitungan PBB
Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau
bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994. PBB
adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang
ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan
subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
·
Objek pajak perkebunan adalah 40%
·
Objek pajak kehutanan adalah 40%
·
Objek pajak pertambangan adalah 40%
Objek pajak lainnya (pedesaan dan
perkotaan):
· apabila
NJOP-nya≥ Rp1.000.000.000,00adalah 40%
·
apabila NJOP-nya <
Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
Rumus penghitungan PBB = Tarif (0,5%) x NJKP
Jika
NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
=
0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
=
0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
Jika
NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
=
0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
=
0,1% x (NJOP-NJOPTKP)