yuk belajar akuntansi semangat semangat \(^0^)/

Kamis, 07 April 2016

Cara menggunakan aplikasi e-SPT PPH 21

Saat mulai memasuki dunia kerja, pengetahuan teori yang kita pelajari di masa kuliah dulu hanyalah faktor penunjang. Ya itu pengalaman saya. Setelah mulai kerja saya agak kelabakan ketika harus berhadapan langsung dengan aplikasi yang hanya dipelajari secara teori. Salah satunya aplikasi perpajakan (eSPT). Buat teman2 yang memiliki nasip yg sama mari kita belajar bersama. hee.. Sebelumnya kita bahas teori sedikit ya.

Apa itu SPT?
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

trus e-SPT itu apa?
e-SPT adalah sebuah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk digunakan oleh Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan. Singkatnya e-SPT adalah singkatan dari elektronik surat pemberitahuan. e-SPT merupakan salah satu bentuk inovasi dari institusi Direktorat Jenderal Pajak. Karena selama puluhan tahun pengelolaan penerimaan negara dari sektor pajak dilaporkan oleh WP secara manual (menggunakan banyak kertas), namun hal ini dapat diminimalkan penggunaan kertasnya melalui penggunaan aplikasi e-SPT. Kenapa disebut meminimalkan? Karena saat WP memberikan data SPT (berupa soft copy) hasil pengunaan aplikasi e-SPT), tetap saja WP harus memberikan SPT berupa hard copy namun biasanya hanya diminta induknya saja. (baca lengkapnya di: https://ilmuakuntansipajak.wordpress.com/2014/08/08/apa-itu-e-spt/)

SPT apa aja yang harus kita laporin?
SPT dibagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. 
SPT Tahunan: merupakan laporan pajak yang dilaporkan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan mau pun pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak. 

SPT Masa: adalah laporan pajak yang dilaporkan 1 bulan sekali. Terdapat 10 jenis SPT Masa. SPT Masa tersebut dinamakan berdasarkan nomor pasal, dimana aturan pajak tersebut diatur, yaitu:
  1. PPh Pasal 21/26
  2. PPh Pasal 22
  3. PPh Pasal 23/26
  4. PPh Pasal 25
  5. PPh Pasa 4 ayat (2)
  6. PPh Pasal 15
  7. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  8. PPN bagi Pemungut 
  9. PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
  10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(sumber: http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/spt)

OK. Sekarang kita mulai belajar menggunakan aplikasi e SPT PPH 21. Bagi yang belum punya aplikasinya bisa download installernya di website pajak.go.id (http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/10114/e-spt-masa-pph-pasal-22-versi-10) tapi ini masih versi awal 1.0. Jadi kamu harus update versinya dulu. Untuk sekarang, tahun 2016 sdh menggunakan versi 2.3. Kamu bisa download patchnya di (http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/16434/patch-e-spt-masa-pph-pasal-21-26-versi-23). Cara mengupdate versi nya bisa kamu cari di google. Hee

Sebelum menggunakan e-SPT data yang perlu disiapkan adalah daftar gaji karyawan. Biasanya data gaji bisa kita peroleh dari kasir atau payroll. Karyawan tetap dipisah dengan karyawan tidak tetap. Trus karyawan tetap dan tdk tetap yang memenuhi PTKP dipisah dengan yg tidak memenuhi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP kita sekarang, 2016 adalah 3.000.000 rupiah. Ini aku kasih contoh datanya.
1. Naruto (kryawan tetap) gaji bruto  5.221.000 pph nya 66.791 (misalnya ya)
2. Sasuke (karywan tetap) gaji bruto 2.520.000 pph nya 0 (karna di bawah PTKP)
3. Sakura (krywan tdk tetap) gaji bruto 3.500.000 pph nya 30.000 (kryawan tdk tetap pot pph 6%)
4. Hinata (krywan tdk tetap) gaji bruto 2.000.000 pph nya 0 (karna di bawah PTKP)

Data gaji ini bisa kamu input manual di aplikasi e-spt atau bisa juga kamu upload. Hari gini masih manual. Hee.. Untuk upload ada format dokumennya tersendiri dari aplikasi e-spt. Kamu bisa cari form nya di google atau cari di komputer kamu sendiri. Buka drive /C - program files - DJP - eSPT masa PPH 21-26 - dokumentasi - csv format. Di situ banyak format csv untuk upload ke aplikasi. Untuk upload data karyawan tetap kamu pilih file "1721_I_bulanan.csv" untuk karyawan tdk tetap pilih file "1721_bp_final". Nanti aku ajarin cara uploadnya. Aku jelasin yang manual dulu.

Sebelum buka aplikasi jangan lupa setting komputer kamu dlu ke format bahasa indonesia. Sekarang buka aplikasinya. Akan muncul kotak dialog "koneksi ke Database" klik "pilih DB". Login Database username: administrator, password 123. Jika sdh berhasil masuk tampilannya seperti ini


Setelah itu klik "Pilih SPT" - buat baru. Akan muncul kotak dialog masa SPT. pilih bulan pelaporan SPT masa. Trus klik "buat SPT". Jika sdh berhasil membuat SPT lanjutkan dengan mengisi data gaji karyawan, klik "isi SPT" - Daftar pemotongan pajak (1721-I) - satu masa pajak. Akan muncul tampilan seperti ini

Untuk input data gaji klik "tambah" nanti akan muncul kotak lagi untuk menginput data pemotongan. Isi NPWP jika punya jika tidak ada isi 0 saja. Input nama. Kode objek pajak pilih 21-100-01 untuk pegawai tetap. Masukan jumlah penghasilan, PPH yg dipotong. selesai. klik simpan. 


Setelah disave akan muncul kotak dialog "apakah akan merekam pemotongan pajak yang baru?" klik yes kalo kamu mau tetap input. Jika sudah selesai input daftar gaji kryawan tetap yang memenuhi PTKP sekarang kamu input karyawan tetap yang tidak memenuhi PTKP. Tapi hanya jumlah karyawan dan jumlah penghasilan brutonya saja. Coba kamu lihat di daftar pemotongan pajak bulanan bagian B. Input disitu. 








 

Kamis, 21 Februari 2013

Pajak




1. Pengertian pajak
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

2.  Pengertian subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek pajak adalah pihakpihak (orang maupun badan) yang akan dikenakan pajak dan yang dimaksud dengan objek pajak yaitu sesuatu yang dikenakan pajak atau dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak. Subjek pajak dapat dikemukakan sebagai berikut :

  • Orang Pribadi, orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
  • Badan, badan sebagai subjek tidak sematamata yang bergerak dalam usaha mencari keuntungan namun juga bergerak di bidang social, kemasyarakatan dan sebagainya, sepanjang pendiriannya dikukuhkan dengan akta pendirian oleh yang berwenang. Contoh: PT, CV, Persekutuan, BUMN, BUMD, dsb.
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau juga badan yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.


3.       Pembagian pajak
a.Menurut Golongannya
1). Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak (WP) dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
2). Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau di limpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


b. Menurut sifatnya
1). Pajak subyektif
Pajak obyektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP). Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
2). Pajak Obyektif
Pajak obyektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP). Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

c. Menurut Lembaga Pemungutannya
1). Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bea materai.
2). Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas:

a) Pajak Propinsi Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
b) Pajak Kabupaten/Kota Contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.


4.  Perbedaaan self assestment dan official assestment

Sistem Self-assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebaliknya pada sistem official-assessment besarnya pajak yang seharusnya terutang ditetapkan sepenuhnya oleh Fiskus (aparat pajak).

5.  Pengertian & Perhitungan Pph 21
PPh 21 merupakan penghitungan dan pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi pekerjaan dan orang pribadi yang menerima pekerjaan (pegawai).
Perhitungan PPh 21
Penghasilan Bruto perbulan                                                               XXX
Ditambah:
Bonus/ THR/ Tunjangan lainnya                                 XXX
Dikurang:
By. Jabatan 5% (Maks. Rp 500.000)                      (XXX)
Iuran Pensiun 5%                                                      (XXX)
Penghasilan Netto (x 12 / disetahunkan)                                             XXX

PTKP (Penghasilan Tdk Kena Pajak)
Pajak Kawin (K) atau Tidak Kawin (TK)     24.300.000
K/0 (tanpa tanggungan anak)                          3.000.000
K/1 (anak 1 Maks. 3)                                     3.000.000
PTKP                                                                                             (XXX)


PKP (Penghasilan Kena Pajak)                                                     XXX

Pph 21 = PKP x 5%                                     XXX x 5% = XXX                

Pph 21 terutang perbulan                            XXX / 12 = XXX


Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak PPH 21 :
Dari Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp   50.000.000,00 = 5 %
Di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 = 10 %
Di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 = 20 %
Di atas Rp 200.000.000,00 = 25 %
 
6. Pengertian dan Perhitungan Ppn
Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap penyerahan atau impor barang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak, dan dapat dikenakan berkali – kali setiap ada pertambahan nilai dan dapat dikreditkan. 

Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Tarif PPN adalah 10% diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
- Ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
- Ekspor Jasa Kena Pajak. 
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.



7.  Pengertian dan Perhitungan PBB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut :

·   Objek pajak perkebunan adalah 40%
·   Objek pajak kehutanan adalah 40%
·   Objek pajak pertambangan adalah 40%
Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
·   apabila NJOP-nya≥ Rp1.000.000.000,00adalah 40%
·   apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%

Rumus penghitungan PBB = Tarif (0,5%) x NJKP
Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)