Istilah-istilah asing yang sering ditemukan dalam kegiatan usaha perbankan:
- Call money: Pinjaman harian antar Bank, yang dilakukan ketika Bank dalam keadaan mendesak.
- Deposits on Call: Deposito berjangka yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan syarat memberitahukan 2 hari sebelumnya kepada pihak Bank.
- Inkaso: Permintaan nasabah untuk menagih pembayaran suatu surat berharga kepada pihak ke 3
- Bank Guarantee: Pernyataan tertulis dari Bank yang menyatakan kesanggupan pihak Bank untuk membayar kepada pihak ke 3
- Safe Deposits Box: Jasa penyimpanan barang-barang dan surat berharga dari nasabah
- Automated Teller Machine (ATM): Sistem pelayanan nasabah secara elektronik dengan menggunakan komputer yang otomatis
- Traveller Checks (TC): Cek untuk berpergian ke luar negeri yang penukarannya pada Bank yang ditunjuk
- Money Market: Transaksi pinjam meminjam uang dalam jangka pendek dengan bunga tertentu.
- Foreign Exchange: Pertukaran atau jual beli mata uang asing (valuta asing)
- Capital Market: Jual dan belli saham, obligasi dan derivatif lainnya melalui broker/dealer
- Custodian Service: Pelayanan Bank untuk menjual dan membeli saham, obligasi, sertifikat dana reksa, dsb.
- Demand Deposits: Simpanan dana masyarakat pada Bank berupa rekening giro (uang giral)
- Prudential Banking: Prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan oleh Bank untuk membentuk kepercayaan masyarakat terhadap Bank
- Fresh Money: Penambahan modal Bank dari pemegang saham atau pihak lain apabila Bank mengalami permasalahan permodalan
- Checking Account: Giro, simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek untuk penarikan tunai atau bilyet giro.
- Automatic Roll Over (ARO): Fasilitas perpanjangan deposito secara otomatis yang disediakan oleh pihak Bank atas deposito berjangka.
- Letter of Credit (LC): Surat kredit berdokumen, satu jasa yang ditawarkan oleh Bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
- Kliring: Suatu tata cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat-surat dagang atau surat berharga dari suatu Bank terhadap Bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya mudah dan aman serta untuk memperlancar pembayaran giral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar