yuk belajar akuntansi semangat semangat \(^0^)/

Kamis, 21 Februari 2013

Pajak




1. Pengertian pajak
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

2.  Pengertian subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek pajak adalah pihakpihak (orang maupun badan) yang akan dikenakan pajak dan yang dimaksud dengan objek pajak yaitu sesuatu yang dikenakan pajak atau dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak. Subjek pajak dapat dikemukakan sebagai berikut :

  • Orang Pribadi, orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
  • Badan, badan sebagai subjek tidak sematamata yang bergerak dalam usaha mencari keuntungan namun juga bergerak di bidang social, kemasyarakatan dan sebagainya, sepanjang pendiriannya dikukuhkan dengan akta pendirian oleh yang berwenang. Contoh: PT, CV, Persekutuan, BUMN, BUMD, dsb.
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau juga badan yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.


3.       Pembagian pajak
a.Menurut Golongannya
1). Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak (WP) dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
2). Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau di limpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


b. Menurut sifatnya
1). Pajak subyektif
Pajak obyektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP). Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
2). Pajak Obyektif
Pajak obyektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP). Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

c. Menurut Lembaga Pemungutannya
1). Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bea materai.
2). Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas:

a) Pajak Propinsi Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
b) Pajak Kabupaten/Kota Contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.


4.  Perbedaaan self assestment dan official assestment

Sistem Self-assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebaliknya pada sistem official-assessment besarnya pajak yang seharusnya terutang ditetapkan sepenuhnya oleh Fiskus (aparat pajak).

5.  Pengertian & Perhitungan Pph 21
PPh 21 merupakan penghitungan dan pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi pekerjaan dan orang pribadi yang menerima pekerjaan (pegawai).
Perhitungan PPh 21
Penghasilan Bruto perbulan                                                               XXX
Ditambah:
Bonus/ THR/ Tunjangan lainnya                                 XXX
Dikurang:
By. Jabatan 5% (Maks. Rp 500.000)                      (XXX)
Iuran Pensiun 5%                                                      (XXX)
Penghasilan Netto (x 12 / disetahunkan)                                             XXX

PTKP (Penghasilan Tdk Kena Pajak)
Pajak Kawin (K) atau Tidak Kawin (TK)     24.300.000
K/0 (tanpa tanggungan anak)                          3.000.000
K/1 (anak 1 Maks. 3)                                     3.000.000
PTKP                                                                                             (XXX)


PKP (Penghasilan Kena Pajak)                                                     XXX

Pph 21 = PKP x 5%                                     XXX x 5% = XXX                

Pph 21 terutang perbulan                            XXX / 12 = XXX


Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak PPH 21 :
Dari Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp   50.000.000,00 = 5 %
Di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 = 10 %
Di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 = 20 %
Di atas Rp 200.000.000,00 = 25 %
 
6. Pengertian dan Perhitungan Ppn
Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap penyerahan atau impor barang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak, dan dapat dikenakan berkali – kali setiap ada pertambahan nilai dan dapat dikreditkan. 

Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Tarif PPN adalah 10% diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
- Ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
- Ekspor Jasa Kena Pajak. 
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.



7.  Pengertian dan Perhitungan PBB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut :

·   Objek pajak perkebunan adalah 40%
·   Objek pajak kehutanan adalah 40%
·   Objek pajak pertambangan adalah 40%
Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
·   apabila NJOP-nya≥ Rp1.000.000.000,00adalah 40%
·   apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%

Rumus penghitungan PBB = Tarif (0,5%) x NJKP
Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)