yuk belajar akuntansi semangat semangat \(^0^)/

Sabtu, 27 Oktober 2012

Bank dan Kegiatannya

Secara sepintas jika ditanya what the meaning of Bank kita akan menjawab Bank adalah tempat untuk menyimpan uang atau tempat untuk meminjam uang. Tapi kegiatan Bank sebenarnya bukan hanya untuk menyimpan atau meminjamkan uang. Berikut penjelasan mengenai Bank dan beberapa kegiatan2 usahanya.

Pengertian Bank
Bank adalah salah satu lembaga keuangan. Lembaga keuangan pada dasarnya adalah lembaga yang menghubungkan antara pihak yang memerlukan dana (masyarakat) dan pihak yang mengalami surplus dana (Bank). Lembaga keuangan memiliki 2 kegiatan utama, yaitu penghimpunan dana dari masyarakat dan penyaluran dana kepada masyarakat. Jadi pengertian Bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan (saving) dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit (loan) atau bentuk lainnya dalam rangka memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank beroperasi atas dasar kepercayaan. Tanpa ada kepercayaan dari masyarakat maka kegiatan perbankan tidak akan berjalan dengan baik. 

Kegiatan2 usaha Bank
Selain kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, Bank memiliki kegiatan2 usaha lain yang dilakukan secara rutin. Berikut kegiatan2 usaha yang dapat dilakukan Bank secara lengkap:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
2. Memberikan kredit
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang
4. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri atas perintah nasabahnya:

  • Surat-surat wesel
  • Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya
  • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
  • Sertifikasi Bank Indonesia
  • Obligasi 
  • Instrumen surat berharga lainnya
5. Memindahkan uang (transfer)
6. Menempatkan dana pada pihak lain, meminjam dana atau meminjamkan dana kepada pihak lain 
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dengan atau antar pihak ke 3
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposits box)
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk pihak lain berdasarkan suatu kontrak
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, kartu kredit dan kegiatan wali amanat
12. Menyediakan pembiayaan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
13. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan ketentuan Bank Indonesia
14. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank dibidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, asuransi, serta lembaga kliring dengan ketentuan Bank Indonesia
15. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar